Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : 7058 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan pesantren Tahun Anggaran 2019.
Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
- Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.
Berdasarkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019, Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
- Memiliki Santri Mukim
- Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
- Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan
Selengkapnya, silahkan download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Juknis Bantuan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 yang dapat kami sampaikan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019"
Post a Comment