Juknis Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren Tahun 2019 ditetapkan oleh Dirjen Pendis dengan nomor 7084 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
Diterbitkannya Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 dalam rangka pengelolaan bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019 adalah sebagai berikut:
- Untuk mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan agar mereka dapat mengikuti proses belajar mengajar di pondok pesantren
- Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam Rehabilitasi fisik asrama pondok pesantren.
Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
- Memiliki Santri Mukim
- Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
Selengkapnya, silahkan download Juknis Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren Tahun 2019 pada tautan link dibawah ini;
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pondok Pesantren Tahun 2019 kami sampaikan, smeoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019"
Post a Comment