Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 diterbitkan agar menjamin terpenuhnya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah maka diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 1 menjelaskan, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 berdasarkan Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 2, meliputi;
a) seleksi administrasi;
b) seleksi kompetensi; dan
c) seleksi wawancara.
Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagimana dmaksud dalam pasal 2 meliputi:
- kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benarbernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
- wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK"
Post a Comment