Selain itu Kepmendikbud No. 78/P/2019 diterbitkan dalam rangka memperlancar program Gerakan Literasi Nasional tahun 2019 secara terpadu dan terkoordinasi, perlu membentuk kelompok kerja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
Membentuk Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Kelompok Kerja, dengan susunan keanggotaan dan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Kepmendikbud No 78/p/2019 mempunyai tugas dan wewenang:
- membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
- merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
- melakukan koordinasi dengan instansi, organisasi sosial, dan para penggiat literasi untuk kelancaran penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
- memfasilitasi program pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional; dan
- mengadakan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.
Berikut ini link Download Kepmendikbud Nomor 78/P Tahun 2019 Tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 pada link dibawah ini:
Kepmendikbud 78/P/2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Kepmendikbud Nomor 78-P-2019 Tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Kepmendikbud Nomor 78/P/2019 Tentang KKG Literasi Nasional"
Post a Comment