Menimbang bahwa pemangku kepentingan dibidang penyiaran telah melakukan dekralasi hari raya penyiaran nasional pada tanggal 1 April 2010. Berdasarkan pertimbangan diatas untuk mewujudakn tujuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudakan kesejahteraan umum perlu ditetapkannya keputusan presiden tentang hari penyiaran nasional.
Berkaitan hal tersebut Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan keputusan presiden tentang hari penyiaran nasional. Pertama, menetapkan tanggal 1 april sebagai hari penyiaran nasional. Kedua Hari penyiaran nasional bukanlah hari libur.
Keputusan presiden tentang hari penyiaran nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019.
Keppres No. 9 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional, semoga bermanfaat.
0 Response to "Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional"
Post a Comment