Berdasarkan pertimbagan diatas maka perlu metepakan keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama. Transaksi pembayaran dilaksanakan secara nontunai melalui pendebitan rekening satuan kerja.
Pelaksanaan transaksi pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dengan menggunakan :
a) layanan perbankan secara elektronik berupa internet Banking / atau kartu debit
b) bilyet giro
Informasi lebih lengkap, terkait tentang jadwal pelaksanaan kegiatan, mekanisme pambayaran, transaksi pembayaran, waktu pembayaran nontunai dan lain-lain. Silahkan download Keputusan Menteri Agama 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Kemenag pada link dibawah ini:
KMA 814 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan KMA (Keputusan Menteri Agama) 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Kemenag, semoga bermanfaat.
0 Response to "KMA 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Kemenag"
Post a Comment