Peraturan Pemerintah dengan Nomor 19 Tahun 2019 diterbitkan bahwa dengan adanya gaji pokok anggota TNI yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang peruturnan gaji pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji poko baru.
Berdasarkan PP nomor 19 Tahun 2019, terhitung tanggal 1 Januari 2019, Pensiunan Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagimana tercantum dalam lampiran I, II, III, IV, V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2019.
Berdasarkan PP No 19 tahun 2019, bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari anggota TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangan disesuaikan dengan menurut peraturan pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepdanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 5% dari penghasilan.
- mengalami kenaikan penghasilan kuran 5% dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga penghasilannya menjadi sebesar 5%.
Selengkapnya, silahkan download Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 pada link yang kami sematkan dibawah ini:
PP No. 19 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait tentang PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
0 Response to "PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI"
Post a Comment