Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7268 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
A. Ketentuan jumlah peserta didik dalam rombel belajar
- Kelebihan peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak menggangu mutu pembelajaran
- Kelebihan peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
- Kelebihan peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
B. Ketentuan tugas tambahan guru
No | Semula | Menjadi |
1 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM |
2 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM |
3 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM |
4 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM |
C. Usia Pensiun
No | Semula | Menjadi |
1 | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS |
D. Pembayaran Pajak
No | Semula | Menjadi |
1 | TPG Guru bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkuran | TPG Guru bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d. |
Informasi selengkapnya, silahkan download Surat Edaran Tentang Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 pada tautn link dibawah ini;
SE Revisi Juknis TPG Madrasah 2019.pdf, Unduh
Demikian info tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2019 yang dapat sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019"
Post a Comment