Pada UU No 4 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan.
Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif scbagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pasal 2 berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika dan profesionalitas;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. pelindungan; dan
g. keselamatan Klien.
Pasal 3 berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita,
dan anak prasekolah.
Informasi lengkapnya, silahkan download Undang-Undang Nomor (No) 4 Tahun 2019 TentangKebidanan pada link dibawah ini:
UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.pdf, Unduh
Demikian Undang-Undang - UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan kami informasikan, smeoga bermanfaat.
0 Response to "UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan"
Post a Comment