Terdapat dua bentuk insterumen yakni instrumen Online dan Instrumen Offline. Petunjuk Pengisian Supervisi adalah sebagai berikut:
- Instrumen supervisi terdiri dari 4 bagian, yaitu Bagian I tentang Pelaksanaan Sosialisasi dan Administrasi PIP; Bagian II tentang Pelaksanaan Pengusulan PIP; Bagian III tentang Pelaksanaan Penyampaian Penetapan Penerima Dana PIP; Bagian IV tentang Kesesuaian Capaian Sasaran dan Pelaporan.
- Setiap bagian instrumen disusun berdasarkan komponen/aspek supervisi.
- Pelaksanaan supervisi dilakukan dengan pendekatan:
a) Wawancara/diskusi dengan responden
b) Pengamatan/observasi proses pelaksanaan pencairan PIP - Petugas harus membawa surat tugas dari Direktur Pembinaan SMK.
- Petugas agar melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi
- Petugas memakai pakaian formal yang rapi dan sopan, serta memakai kartu identitas pegawai.
- Petugas harus mengambil foto responden dan dokumen terkait.
- Petugas harus membuat laporan dan entri data supervisi ke form online paling lambat 1 minggu setelah selesai melaksanakan tugas.
- Laporan dilampiri dengan:
a) instrumen supervisi
b) foto dokumentasi
c) administrasi perjalanan dinas
Berikut laman instrumen Online Supervisi:
Program Indonesia Pintar (PIP) Kepala Sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Panduan Supervisi - Download
Download Instrumen Offline:
Instrumen PIP (Kepala Sekolah)
Instumen PIP (Siswa)
Instrumen UKS
Demikian Instrumen Supervisi PIP dan UKS Tahun 2019 dapat kami informasikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "Instrumen Supervisi PIP dan UKS Tahun 2019"
Post a Comment