BNSP telah merilis Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelangaaran Ujian Nasioan Tahun Pelajaran 2018/2019. Peraturan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Prosedur Opersional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional (UN) 2019 merupakan buku pedoman untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS UN di keluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), Hal-hal lain berkaitan dengan UN yang belum diatur dan/atau perubahan POS UN akan ditetapkan oleh BNSP dan akan disosialisasikan melalui surat edaran. Pos un yang saya share ini adalah post un tahun pelajaran 2017/2018 untuk gambaran pelaksanaan un tahun pelajaran 2018/2019.
Persyaratan umum peserta UN Tahun 2019
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Rekomendasi kami: Juknis Peserta UN 2019
Persyaratan peserta UN 2019 dari Pendidikan Formal
- Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu panitian penyelanggaran UN 2019 di Sekolah/ Madrasah yang belum memiliki POS UN 2019 untuk persipana pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2018/2019 anda dapat mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
POS UN 2019.pdf, Unduh
Demikian Prosedur Opersional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional (UN) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "POS UN 2019 SMP SMA SMK"
Post a Comment