Petunjuk teknis Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.
Izin operasional pondok pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Pada saat Keputusan Dirjen Pendis No 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai izin operasional pondok pesantren dan yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini.
Keputusan Dirjen Pendis No. 3408 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentaang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru"
Post a Comment