Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkewajiban memfasilitasi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan agar berkembang dengan baik. Menjadi tempat terbaik agar pengembangan potensi diri dan sosial terfasilitasi ditengah keterbatasan yang ada.
Agar pelaksanaan Bantuan Lembaga Kemahasiswa PTKI berjalan dengan baik, adil, dan akuntabel maka perlu di susun Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan 2019. Di dalamnya memuat tentang proses dan mekanisme pengajuan bantuan mulai dari usulan proposal, tahapan seleksi, penilaian, penetapan penerima bantuan, tahapan pencairan dana, pembuatan laporan serta evaluasi dan monitoring.
Untuk pengajuan bantuan Lembaga Kemahasiswaan Tahun Anggaran 2019 ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal secara online melalui website: diktis.kemenag.go.id;
- SK Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan yang masih berlaku;
- Memiliki Rekening Bank Pemerintah atas nama Lembaga Kemahasiswaan dan bukan atas nama orang (pribadi);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kemahasiswaan atau Perguruan Tinggi;
- Menandatangani Pakta Integritas yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Pakta Integritas disampaikan setelah penetapan penerima bantuan lembaga kemahasiswaan.
Berikut ini link download Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun anggaran 2019:
Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan PTKI 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Kemahasiswaan PTKI Tahun 2019 kami sampaikan, smeoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan PTKI Tahun 2019"
Post a Comment