PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS

edukasiwebs.blogspot.com - Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

PMK Nomor 60/PMK.05/2019 ditetapkan atas dasar  melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 ten tang tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.


Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai rnmpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, maka perlu dibuat PMK Nomor 60/PMK.05/2019.

Pegawai nonpegawai sebagaimana dimaksud pegawai negeri sipil dalam Pasal 2 PMK No. 60/PMK.05/2019 memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
  3. pendanaan belanja pegawamya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Berikut link download PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada ada Lembaga Nonstruktural.

PMK Nomor 60/PMK.05/2019.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu ) Nomor 60/PMK.05/2019 dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian Penghasilan Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS"

Post a Comment