PP Nomor 38 Tahun 2019 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20l7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Status dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 adalah pengganti dari peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20l7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dinyatakan pada Pasal 5A PP Nomor 38 Tahun 2019, dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Doinyatakan juga pada Pasal 58 PP nomor 38 Tahun 2019, dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawainegeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
PP Nomor 38 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural"
Post a Comment